Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Nasib Nengsih Meninggal Dibakar Pacarnya Oknum Polisi, Ternyata Pernah Diborgol di Pohon Sawit

Kasus kekerasan seorang oknum polisi, tega membahkar pacarnya hingga meninggal dunia

Editor: Glendi Manengal
SRIPOKU/ISTIMEWA
(KIRI) Foto korban saat sebelum kejadian dan (KANAN) Korban saat mendapatkan perawatan setelah dibakar oleh Brigadir AN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan seorang oknum polisi ke wanita.

Diketahui seorang wanita yang berstatus sebagai pacar dianiaya.

Hingga akhirnya korban dibakar pelaku hingga meninggal dunia.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Bali United vs Kedah FA, Kemenangan Harga Mati Serdadu Tridatu

Baca juga: Didapuk Bacakan Rekomendasi PDIP, Ganjar Pranowo Diingatkan Agar Loyal dan Tunduk pada Megawati

Baca juga: Pasiar ke Minut Yuk Kunjungi Sukur - Suwaan, Nikmati Rumah Makan Ikan Bakar Nomor 1 di Sulut

Foto : ilustrasi polisi (Tribunnews.com)

Oknum polisi Brigpol Andriansyah tega membakar kekasihnya sendiri, Nengsih, hingga tewas.

Nengsih mengembuskan napas terakhir Jumat (25/3/2022), setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelum membakar Nengsih, Brigpol Andriansyah ternyata pernah melakukan sederet perbuatan kejam lainnya pada Nengsih.

Fakta baru ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan kesaksian kakak korban, Trisnawati, Brigpol Andriansyah ternyata pernah memborgol korban di pohon sawit.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Brigpol Andriansyah membakar sang kekasih hingga tewas:

Korban Diborgol di Sawit

Fakta baru kekejaman Brigpol Andriansyah terungkap dari kesaksian kakak korban, Trisnawati saat sidang di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dilansir Sripoku, Trisnawati mengaku, adiknya pernah diborgol di pohon sawit oleh Brigpol Andriansyah.

"Terdakwa juga pernah memborgol adik saya ke pohon sawit, karena tidak menurut, saya tahu ketika adik saya bercerita kepada saya," kata Trisnawati di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (22/6/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved