Harga Tiket Pesawat
Informasi Terbaru Harga Tiket Pesawat Penerbangan Naik, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
Harga Tiket Pesawat Terbaru Semua Maskapai Penerbangan Masih Tinggi, Berikut Upaya Pemerintah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru penumpang pesawat mulai diberlakukan sejak Juni 2022.
Selain aturan baru ada informasi terbaru sola harga tiket pesawat.
Diketahui, Harga Tiket Pesawat dilaporkan kian melambung tinggi.
Hal ini dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan dua pendekatan dalam menyikapi semakin mahalnya Harga Tiket Pesawat.

“Jadi ada dua pendekatan yang kita lakukan, pertama pendekatan suplai dan subsidi silang,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin 20 Juni 2022 dikutip dari Kompas.com.
"Pendekatan suplai, ini kita akan menambah suplply (Pesawat), dan subsidi silang ini lebih kepada mem-bundling harga Tiket dengan akomodasi, dan event-nya," tambah dia.
Sandiaga mengatakan, dirinya juga telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan terkait mahalnya harga tiket pesawat tersebut.
Menurut dia, dari hasil pembicaraan dengan Menhub, akan ditindak lanjuti pada tingkat teknis dengan jajaran deputi terkait.
Fokusnya bagaimana menarik lebih banyak wisatawan melalui penambahan maskapai.
“Fokusnya, bagaimana menarik wisatawan domestik dan mancanegara, dengan lebih banyak penambahan jadwal penerbangan dan maskapai."
"Baik maskapai kita maupun maskapai asing untuk memastikan agar harga tiket ini lebih terjangkau dan menjaga momentum dari kebangkita kita,” ujar dia.
Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat, Berlaku untuk Semua Perusahaan Penerbangan di Indonesia
Sandiaga menjelaskan, saat ini ada fenomena Revenge Travel yang artinya, meningkatnya jumlah pelaku perjalanan setelah lamanya pembatasan yang terjadi akibat Covid-19.
Maka dari itu, Sandiaga mengupayakan beberapa opsi untuk memanfaatkan momentum yang terjadi saat ini, sebagai upaya membangkitkan sektor pariwisata.
“Ada fenomena revenge travel dan memang ini hukum pasar."
"Ketika ada permintaan tinggi, demand-nya meroket tapi supply-nya terbatas, maka harga tiket akan melambung tinggi."
"Karena total pesawat saat ini masih banyak yang memerlukan maintenance, ini butuh kerja sama agar bisa kembali beroperasi,” jelas dia.
Terkait subsidi silang, Sandiaga menegaskan bukan menurunakan harga tiket dengan subsidi dari kelas bisnis ke kelas ekonomi.
Karena cara seperti ini dapat menekan sektor penerbangan, apalagi sektor penerbangan sudah mengalami kesulitan dalam dua tahun terakhir akibat Covid-19.
“Subsidi silang ini bukan menaikkan / menurunkan harga tiket, karena ini sangat sulit."
"Menurut saya, subsidi silang ini lebih kepada bagaimana event – event di daerah itu bisa dipaketkan dengan penerbangan, bisa cross subsidi, sehingga paket yang ditawarkan bisa menyeluruh dan terjangkau,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies Kalimantan Barat (Asita Kalbar) Ifan Ronaldo Barus mengatakan kenaikan tiket pesawat mencapai 70 persen.
Tantangan di dunia penerbangan saat ini juga bukan lagi datang dari pancemi Covid-19, namun lebih kepada harga tiket pesawat yang melonjak signifikan.
"Tiket pesawat naik 70 pesen dari sebelum pandemi. Sekarang tantangannya bukan pandemi, tapi harga tiket," kata Ifan, Minggu 19 Juni 2022.
Syarat Calon Penumpang Lion Air Group
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Syarat Calon Penumpang Citilink Indonesia
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Calon Penumpang Garuda Indonesia
1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).
3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id