Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 10.54 WIB, Kader PKS Meninggal, Avanza Mati Mesin Tertabrak Kereta Api

Kecelakaan maut seorang kader partai PKS meninggal dunia usai mobil avanza tertabrak kereta api

Editor: Glendi Manengal
TribunPalu/handover
Minibus Avanza berwarna hitam terlibat kecelakaan dengan kereta api di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022). 

Pantauan Kompas.com di lokasi, proses evakuasi dilakukan dengan cara memotong pagar pembatas antara jalur kereta dan permukiman warga.

Setelah pagar dipotong, mobil derek yang disiagakan di lokasi kemudian menarik mobil yang rusak berat tersebut.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Inspektur Satu Carmin mengatakan, ada sejumlah kendala yang dialami petugas saat mengevakuasi minibus tersebut.

"Kendalanya banyak kabel, kemudian jalan sempit, hanya bisa dilalui kendaraan light truck, yang besar tidak bisa masuk," ucap Carmin setelah evakuasi selesai, di lokasi kecelakaan, Selasa.

Setelah memakan waktu kurang lebih 90 menit, kendaraan itu berhasil dievakuasi. Selanjutnya mobil itu akan dibawa ke Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi.

Kecelakaan yang melibatkan satu unit minibus Avanza berwarna hitam dan kereta api jarak jauh Argo Sindoro jurusan Semarang Tawang-Gambir PP di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/6/2022). Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.(Joy Andre T)
Kecelakaan yang melibatkan satu unit minibus Avanza berwarna hitam dan kereta api jarak jauh Argo Sindoro jurusan Semarang Tawang-Gambir PP di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/6/2022). Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.(Joy Andre T) (Joy Andre T)

Pelintasan sebidang akan ditutup

PT KAI Daop 1 Jakarta berencana untuk menutup pelintasan sebidang liar di KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun imbas dari kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Argo Sindoro dengan mobil minibus Avanza.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa penutupan itu dilakukan demi keselamatan dan keamanan warga.

"Penutupan pelintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," ucap Eva, dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Penutupan ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 94.

Eva pun menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian kecelakaan tersebut.

Selain itu, ia turut mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di pelintasan kereta api.

"Kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di pelintasan sebidang. Tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan pelintasan sebidang yang resmi, yang dilengkapi dengan palang pintu dan sirine untuk keselamatan bersama," tutup Eva.

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved