Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Kasus Korupsi Program Hibah Air Minum di Bitung, Kuasa Hukum Anggap Nurcholis Dijebak

Kuasa Hukum tersangka Nurcholis, tersangka kasus korupsi Program Hibah Air Minum di Bitung anggap kliennya dijebak higga ditetapkan tersangka.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Tersangka Nurcholis alias MNL saat berada Kejaksaan Tinggi Sulut. Kuasa Hukum menganggap kliennya Nurcholis dijebak hingga ditetapkan tersangka. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara telah melimpahkan berkas tersangka korupsi Nurcholis alias MNL ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Mantan regional Manager 6 wilayah II PT Sucofindo, diduga ikut terlibat dalam korupsi Kegiatan Program Hibah Air

Minum Kota Bitung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan TA. 2018.

Namun, proses penetapan tersangka dianggap keliru oleh kuasa hukumnya Andi Ikra Rahman.

Menurutnya Nurcholis adalah pekerja paruh waktu, yang jelas tertulis dalam kontrak antara PT Sucufindo dan klientnya.

"jadi dia bukan karyawan tetap disini, dia diatur oleh PT Sucufindo seakan karyawan tetap padahal dia pekerja paruh waktu," jelasnya.

Dia pun menilai penyidik Polda Sulut tidak fair dalam melakukan proses penetapan tersangka.

"Pasalnya proyeksi ini dilakukan pada tahun 2017 dengan 2018, sedangkan klient kami dikontrak oleh PT Sucufindo melakukan proses beslang dan verifikasi itu cuma di tahun 2017.

Klient kami cuma melakukan besleng dan verifikasi untuk melakukan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,"ujarnya.

Ditambahkannya, Nurcholis sudah melakukan pekerjaan ini sesuai dengan pedoman yang memang diberikan PT Sucufindo.

"Jadi keliru memang penyidik Polda Sulut menganggap bahwa secara kapasitas klient kami bertanggung jawab dengan berita acara tersebut sehingga menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Rahman pun meyakini Nurcholis tidak tahu menahu soal kontrak Rp 8 Miliar sebelum proyek ini dijalankan antara PT Sucufindo dan Kementrian PUPR.

"Kami pikir klient kami dijebak melalui proses administrasi yang dilakukan PT Sucufindo sehingga mau tak mau penyidik berasumsi klient kami yang bertanggung jawab pada kasus ini sesuai berita acara tersebut" jelasnya.

Dia pun siap membuktikan bahwa klientnya hanya bekerja paruh waktu, dan dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan prosedural yang ditetapkan.

"Kami punya bukti kontrak kerja klient kami tahun 2017 melalui surat perjanjian kerja waktu oleh PT Sucufindo No. 01936/LSI/-III/PTT/2017 tertanggal 18 maret 2017," jelasnya.

Kuasa hukum pun meyakini bahwa pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari kasus korupsi ini.

"Sejak awal, sampai beberapa kali klient kami dilakukan BAP, tidak ada temuan atau bukti kongrit yang diperlihatkan penyidik bahwa klient kami diduga mendapatkan aliran dana terkait korupsi ini," jelasnya

Diketahui total kerugian keuangan Negara sesuai hasil audit Oleh perwakilan BPKP prov sulut sebesar.Rp.14.000.000.000.

Tersangka kini ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son. (Ren)

Barang Bukti Capai Ratusan Juta, Ternyata Licin Memang Spesialis Pencurian Emas di Kota Manado 

Seorang Wanita Gugat Pacar 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi padahal Sudah Punya Anak, Ini Gugatannya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved