Bantuan Subsidi Upah
Informasi Terbaru Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022
Pemerintah telah menjanjikan akan mencairkan bantuan pada pekerja swasta yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini cara cek dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 1.000.000 yang disebut cair pada April lalu.
Pemerintah telah menjanjikan akan mencairkan bantuan pada pekerja swasta yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Mereka yang memenuhi syarat seperti mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp500 ribu perbulan dan diberikan selama 2 bulan.
Penyaluran akan disampaikan pada rekening masing-masing pekerja.

Cek rekening Anda apakah Bantuan Subsidi Upah Karyawan telah cair atau belum.
Pencairan akan dilakukan pada rekening masing-masing khususnya rekening BTN, BRI, BNI dan Mandiri yang anda miliki.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Aturan Perjalanan Semua Maskapai, Berlaku Bulan Juni 2022
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:
* Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
* Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
* Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
* Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
* Akses laman kemnaker.go.id
* Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
* Jika sudah, login ke akun Anda
* Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
* Lalu cek pemberitahuan
* Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id