Berita Seleb
Akhirnya Terungkap Identitas 3 Orang yang Dilaporkan Tamara Bleszynski Kasus Penggelapan Aset
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo , tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi masih mendalami laporan yang dilakukan oleh Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan hotel di Cianjur.
Polisi menyebut Tamara melaporkan pelaku yang masih keluarganya.
Tamara Bleszynski lapor polisi ini pun tertuang dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Identitas 3 orang yang kuasai aset orangtuanya pun bocor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tiga nama yang dilaporkan oleh Tamara dalam laporannya.
Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021). Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Identitas 3 Orang yang Kuasai Aset Orangtuanya Bocor, Siapa Mereka?(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
Lantas siapa yang dilaporkan Tamara Bleszynski?
Baca juga: Ingat Tamara Bleszynski? Artis Cantik Ini Lama Tak Terlihat, Kini Dikabarkan Berurusan dengan Polisi
Baca juga: Masih Ingat Nasib Mantan Suami Tamara Bleszynski? Kini Nikahi Wanita Beda Usia 18 Tahun
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo , tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja terlapor dalam perkara Tamara Bleszynski.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi, jadi belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," ucapnya.
Adapun dugaan penggelapan itu terkait dengan aset berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur.
Dalam laporannya disebutkan Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
"Kasusnya ini diawali kasus perdata. Untuk itu kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.
Tamara Bleszynski Sakit Hati

Tamara Bleszynski merasa sakit hati dan kecewa karena harta warisan orangtuanya dikuasai orang lain.
Sudah bertahun-tahun Tamara tak menikmati hasil dari aset yang diwariskan oleh kedua orangtuanya.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," tambahnya.
Djohansyah mengatakan bahwa warisan milik Tamara saat ini dikuasa orang lain sampai saat ini.
"Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tutur kuasa hukum Tamara.
Oleh karenya Tamara Bleszynski membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak penggelapan aset.
"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," jelaa Djohansyah.
Artikel telah tayang di: TribunJabar.id