Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Identitas 3 Orang yang Dilaporkan Tamara Bleszynski Kasus Penggelapan Aset

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo , tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.

Editor: Tesalonika Geatri
Instgram
Tamara Bleszynski 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi masih mendalami laporan yang dilakukan oleh Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan hotel di Cianjur.

Polisi menyebut Tamara melaporkan pelaku yang masih keluarganya.

Tamara Bleszynski lapor polisi ini pun tertuang dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.

Identitas 3 orang yang kuasai aset orangtuanya pun bocor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tiga nama yang dilaporkan oleh Tamara dalam laporannya.


Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021). Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Identitas 3 Orang yang Kuasai Aset Orangtuanya Bocor, Siapa Mereka?(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

Lantas siapa yang dilaporkan Tamara Bleszynski?

Baca juga: Ingat Tamara Bleszynski? Artis Cantik Ini Lama Tak Terlihat, Kini Dikabarkan Berurusan dengan Polisi

Baca juga: Masih Ingat Nasib Mantan Suami Tamara Bleszynski? Kini Nikahi Wanita Beda Usia 18 Tahun

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo , tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja terlapor dalam perkara Tamara Bleszynski.

"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

Tamara Bleszynski ulang tahun 25 Desember.
Tamara Bleszynski ulang tahun 25 Desember. ((Instagram @tamarableszynskiofficial))

"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi, jadi belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," ucapnya.

Adapun dugaan penggelapan itu terkait dengan aset berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur.

Dalam laporannya disebutkan Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved