Sulawesi Utara
GTI Sulut Soroti Aktivitas PETI di Sulut, Tambang Ilegal Dinilai Tak Tersentuh Penegak Hukum
Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara yang kini marak.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara yang kini marak.
Menurut GTI, Mabes Polri harus turun tangan dalam menindak dan menertibkan aktivitas PETI alat berat di Sulawesi Utara.
Pasalnya, aktivitas pertambangan ini sudah berlangsung lama.
Namun, penegak hukum baik polres jajaran dan Polda Sulut dinilai belum melakukan penindakan penuh.
“Oleh karenanya kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim dari Mabes Polri dalam menindak aktivitas PETI alat berat di Sulawesi Utara,” kata Ketua GTI Sulut Risat Sanger, Senin 20 Juni 2022.
Memang kata dia, tahun lalu ada beberapa yang diamankan terkait kasus PETI.
Tapi nyatanya, aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat ini masih ada.
Bahkan semakin menjamur.
“Jadi kami menduga, jika oknum aparat penegak hukum disini telah berkonspirasi dengan para bos-bos PETI alat berat karena kegiatannya tidak kunjung terjamah,” semburnya.
Lanjut Risat, aktivitas PETI alat berat harus ditindak dan ditertibkan.
Karena aktivitas PETI ini semakin mengancam keselamatan di lingkungan masyarakat.
Bahkan ancaman serius yang dapat ditimbulkan adalah bencana alam maupun pengaruhnya limbah beracun hasil olahan PETI.
“Kita harus tahu, di hulu maupun daerah aliran sungai, menghancurkan kawasan hutan dengan aktivitas PETI akan berisiko bencana yang tinggi. Ini ancaman serius,” sebutnya.
“Harus segera ditangani persoalan PETI ini. Oknum-oknum yang sudah jelas melakukan pelanggaran PETI perlu diambil tindakan tegas," kata Sanger.
Sanksi hukumnya sudah ada seperti Undang-Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditambah dengan UU Minerba.