Gaji 13
Informasi Terbaru Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS TNI Polri Tahun 2022
Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
Gaji 13 PNS dan PPPK Segera Cair, Pemprov Sulut Siapkan Rp 52 Miliar |
![]() |
---|
Tidak Semua PNS, Prajurit TNI Polri Bakal Terima Gaji 13, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Gaji 13 Cair Bulan Depan, Rp 403 Miliar Bakal Dikucur ke PNS di Sulut |
![]() |
---|
Informasi Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, Nominalnya Berdasarkan Masa Kerja |
![]() |
---|
Informasi Terbaru Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS Polri TNI, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan |
![]() |
---|