Berita Minut
Pemkab Minut Sebut Kritik GTI Sulut Salah Alamat, Klaim Pengelolaan APBD Sesuai Aturan dan Dapat WTP
emerintah Kabupaten Minut menanggapi tudingan Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang menyebut pengelolaan keuangan SKPD ada yang asal jadi.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menanggapi tudingan Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang menyebut pengelolaan keuangan SKPD ada yang asal jadi.
Staf Khusus Bupati Minut Drs Denny R Wowiling membantah keras tudingan pengelolaan anggaran di SKPD amburadul dan asal jadi. "Ini tudingan yang salah alamat," kata Dewo, panggilan akrabnya pada Sabtu (18/06/2022)
Menurutnya, pengelolaan anggaran di Pemkab Minut sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Sejumlah poin ia sampaikan.
Pertama, penyusunan dan pelaksanaan APBD 2021 berdasarkan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima oleh Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung.
"Poin kedua adalah penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, struktur dan mekanisme hampir sama dengan APBD Tahun anggaran 2021 yang mendapat opini WTP," ujarnya.
Poin selanjutnya adalah penyusunan APBD 2022 sudah berpedoman pada UU, PP bahkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
Di mana penyusunan APBD 2022 sudah disinkronisasikan kebijakan Pemda dengan kebijakan Pemda Sulut maupun Pusat.
"Di mana sinergitas dan penyelarasan terimplementasi pada KUA & PPAS 2022. Berupa target kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD. Bahkan di sisi lain secara ketat berbasis pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Poin lainnya yang krusial adalah mekanisme pembahasan APBD. "Mekanisme pembahasan APBD berdasarkan tahapan 1, pengantar nota keuangan dan pembahasan selanjutnya sampai pada tahap 2 paripurna pengesahan APBD, lalu dikonsultasikan ke Provinsi. Balik lagi ke Badan Anggaran DPRD dan eksekutif bahas penyempurnaan catatan catatan dari hasil Konsultasi.
Menurut Dewo, Pemkab Minut tidak anti kritik, malah sangat welcome tapi harus sesuai realitas dan konstruktif. Katanya pernyataan GTI Sulut tersebut adalah penggiringan opini yang membawa dampak kurang baik.
"Berita tersebut telah menjustifikasi pengelolaan anggaran di setiap SKPD amburadul serta asal jadi serta tidak ada klarifikasi dari pihak Pemkab Minut," katanya.
Sebelumnya, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara.
Ketua GTI Sulut Risat Sanger mengatakan pihaknya mendapatkan bocoran bila ada sejumlah SKPD di Minahasa Utara yang terkesan mengatur anggaran asal jadi. (*)