BLT UMKM 2022
SIMAK, Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022, Pastikan Terima Kode Verifikasi
Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat karena dikabarkan akan cair.
Editor:
Chintya Rantung
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
NIK sesuai KTP Elektronik;
Nomor Kartu Keluarga (KK);
Nama lengkap;
Alamat;
Bidang Usaha;
Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Memiliki Usaha Mikro;
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com