Kasus Pelecehan
Anak dan Cucu Jadi Korban Bejat, Alasan Pelaku 'Agar Mereka Tidak Merasa Sakit saat dengan Suami'
Kasus pelecehan di Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Diketahui seorang pria melecehkan putrinya hingga cucunya.
“Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, sang ibu kemudian membuat laporan ke polisi pada 6 Juni 2022.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkapnya.
“Ibu korban lapor ke polisi 6 Juni dan saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku," pungkasnya.
Demi melancarkan aksi bejatnya, BO ternyata tak segan mengancam anak dan cucunya.
Ia berkata kepada para korban akan dianiaya jika memberitahukan perbuatan bejatnya.
“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul. Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” ujarnya.
Takut dengan ancaman pelaku, korban pun tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.
Foto : Ilustrasi. (tribratanewsriau.com)
“Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” ujarnya.
Saat diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, BO mengaku dirinya rudapaksa anak dan cucunya.
Kepada polisi BO berkata tega memperkosa darah dagingnya sendiri, agar mereka tak kesakitan saat berhubungan dengan suaminya kelak.
“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022).
Aksi bejatnya terhadap tujuh korban ini lanjut Moyo, sudah dilakukan berulang kali semenjak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Untuk menanggung perbuatannya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunAmbon