Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Pantas Pemuda Ini Tertipu Hingga Rp 2,4 M, Wanita Tentara Amerika Gadungan Ini Lihai Merayu Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan awalnya korban mengenal pelaku melalui media sosial Instagram

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan bermodus Love Scamming yang dilakukan seorang tentara Amerika Serikat Gadungan hingga tipu WNI sebesar Rp2,4 Miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pantas permuda ini tertipu hingga Rp 2,4 miliar, wanita tentara Amerika Serikat gadungan jago membujuk dan merayu korban

Seorang pemuda asal Indonesia tertipu hingga miliaran rupiah

Seorang pemuda berinisial PC kehilangan uang sebesar Rp 2,4 miliar setelah ditipu wanita yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat

Polisi menyebut modus penipuan ini diketahui bernama love scamming

Modus love scamming ini dilakukan dengan cara-cara bujuk rayu hingga gombalan kepada korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan awalnya korban mengenal pelaku melalui media sosial Instagram.

"Pelaku ngajak korban kenalan dan ngaku tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afganistan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Namun, pelaku menyebut tidak mau pergi ke Afganistan dan ingin segera mengundurkan diri dari dinas kemiliterannya.

Pelaku mengaku sedang membutuhkan sejumlah dana untuk membawa uang simpanannya yang berada di Syria sebesar USD 2 juta.

Komunikasi pelaku dan korban PC semakin intens.

Saat hubungannya semakin dekat itu, pelaku kemudian meminta dikirimkan uang oleh korban.

"Pelaku berkomunikasi dengan korban dan minta korban kirim sejumlah uang agar uang yang 2 juta dollar bisa dikirim ke Indonesia.

Setelah diterima uang itu maka uang yang dikirim korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen," kata Zulpan.

Karena kedekatan dan rayuan gombal pelaku, akhirnya PC memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang hingga berjumlah Rp 2,4 miliar.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku, yakni UY yang merupakan warga Nigeria dan seorang wanita berwarga negara Indonesia berinisial CS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved