Berita Kotamobagu
Pelaku Penganiayaan Siswa di Kotamobagu Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 13 Miliar
"Jadi karena korban dan pelaku masih di bawah umur, tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak, dan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya siswa MTs di Kotamobagu, Bintang Tungkagi, akan ditangani penyidik kepolisian dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Jadi karena korban dan pelaku masih di bawah umur, tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak, dan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Menurutnya para pelaku diancam dengan hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 13 Miliar.
"Namun ini kembali kepada proses sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan terkait proses selanjutnya," jelasnya.
Abast menambahkan dalam proses penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan permintaan visum et repertum dari pihak medis serta melakukan otopsi.
Oleh karenanya dia pun menghimbau kepada seluruh orang tua atau pihak sekolah untuk lebih mengawasi anak-anak baik di lingkungan sekolah.
"Untuk menghindari kasus ini berulang, kita harus memperhatikan perilaku anak yang mungkin nantinya menyimpang atau anak yang menjadi korban, kita harus menghindarinya dengan memperhatikan perubahan perilaku anak," jelasnya.
18 saksi diperiksa
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut yang telah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan.
Meminta keterangan kepada beberapa pelajar yang diduga mengetahui kasus penganiayaan di sekolah tersebut," jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Di antaranya dari pihak sekolah, guru, wali kelas, dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pelajar," jelasnya.
Abast pun memastikan bahwa proses penyidikan ini telah dilakukan pendampingan dari dinas perlindungan perempuan dan anak UPTD kota Kotamobagu, pengacara, dan orang tua masing-masing.
Ada korban lain
Terungkap, ternyata selain Bintang ada juga siswa di sekolah yang sama yang ikut mengalami penganiayaan.
Salah satunya APB alias Anugrah (13) yang merupakan anak dari Kasat Pol PP Bolaang Mongondow Zulfadly Binol.
Binol meneceritakan kejadian yang terjadi kepada anaknya.
Peristiwa terjadi pada Rabu (8/6/2022).
Sebelum Bintang Tungkagi mengalami penganiayaan. Anaknya, Anugerah lebih dulu mengalami penganiayaan.
Menurutnya, ada 4 orang korban dalam kasus ini.
BT adalah korban terakhir dan satu-satunya yang meninggal akibat penganiayaan itu.
Sementara anaknya adalah korban ketiga.
"Beruntung anugrah sempat melarikan, meski begitu sempat dipukul di bagian kepala, hingga mengeluarkan darah di bagian hidung," terang dia.
"Saya akan membawa anak saya Anugrah ke Manado untuk melakukan pemeriksaan, dan kami sudah menghungi Kepala Sekolah apa yang sudah di alami anak saya," kata Binol.
Binol berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi.
Akui Kelalaian
Sementara itu, Kepala MTs tempat Bintang bersekolah mengakui ada kelalaian yang terjadi.
Meskipun kata dia MTs tersebut dilengkapi dengan CCTV.
Dia mengatakan pihaknya belum tahu persis seperti apa kejadiannya.
"Karena dari hari Senin sampai hari Sabtu tidak ada laporan, terjadi bullying dan kekerasan,"
Kami mengakui, sebagai guru pendidik, staff dan pengamanan di sekolah ini, kami lalai tidak mengontrol," ujar Kepala MTs perempuan ini.
Dan tentu lanjut dia, ini akan menjadi pelajaran buat kita semua seketat apapun tetap akan ada kecolongan juga.
"Saya selaku Kepala MTs akan bertangung jawab sepenuhnya. Kasus ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kotamobagu.
Dari hari minggu kemarin, anak-anak yang terlibat yang sudah dilaporkan dari keluarga korban, saat ini sudah di mintai keterangan," ujar dia.
Di MTs tempat Bintang bersekolah ini ada 41 guru, 20 honorer, 21 PNS dan kurang lebih 723 siswa.
Nantinya kata Kepala MTs tempat Bintang bersekolah, jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan dari siswa MTs ini, maka dirinya akan memohon petunjuk kepada DP3A Kotamobagu agar memberikan arahan.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya telah viral di media sosial seorang siswa sakit dan dirawat di rumah sakit karena mengalami bullying dengan kekerasan oleh rekan-rekannya.
Siswa tersebut merasa kesakitan di bagian perut, kemudian orangtua korban membawa ke Rumah Sakit Kotamobagu.
Lalu pada hari Sabtu (11/6/2022), siswa tersebut dirujuk ke RS Kandou Manado.
Namun pada hari Minggu (12/6/2022), anak tersebut meninggal dunia. (Ren)
• Informasi Cara Menggoreng Tanpa Minyak, Cukup Pakai 5 Metode Ini, Bisa Hemat Pengeluaran
• Penjelasan Pemkot Bitung, Terkait Pelantikan Pj Sekda Bitung
• Sosok Vie Shantie Khan, Adik Syahrini di Malaysia, Pengusaha Cantik Fashion Muslimah