Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Pelaku Penganiayaan Siswa di Kotamobagu Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 13 Miliar

"Jadi karena korban dan pelaku masih di bawah umur, tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak, dan UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan foto korban saat dirawat di rumah sakit. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya siswa MTs di Kotamobagu, Bintang Tungkagi, akan ditangani penyidik kepolisian dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. 

Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Jadi karena korban dan pelaku masih di bawah umur, tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak, dan UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Menurutnya para pelaku diancam dengan hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 13 Miliar.

"Namun ini kembali kepada proses sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan terkait proses selanjutnya," jelasnya.

Abast menambahkan dalam proses penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan permintaan visum et repertum dari pihak medis serta melakukan otopsi.

Oleh karenanya dia pun menghimbau kepada seluruh orang tua atau pihak sekolah untuk lebih mengawasi anak-anak baik di lingkungan sekolah.

"Untuk menghindari kasus ini berulang, kita harus memperhatikan perilaku anak yang mungkin nantinya menyimpang atau anak yang menjadi korban, kita harus menghindarinya dengan memperhatikan perubahan perilaku anak," jelasnya.

18 saksi diperiksa

Polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut yang telah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan.

Meminta keterangan kepada beberapa pelajar yang diduga mengetahui kasus penganiayaan di sekolah tersebut," jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Di antaranya dari pihak sekolah, guru, wali kelas, dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pelajar," jelasnya.

Abast pun memastikan bahwa proses penyidikan ini telah dilakukan pendampingan dari dinas perlindungan perempuan dan anak UPTD kota Kotamobagu, pengacara, dan orang tua masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved