Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah, Berlaku 1 Juli 2022, Penyesuaian Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Aturan baru terkait tarif baru tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga nonsubsidi mulai disesuaikan mulai 1 Juli 2022.

SURYA/SUGIHARTO
Ilustrasi meteran listrik PLN. Aturan Baru Pemerintah, Berlaku 1 Juli 2022, Penyesuaian Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan aturan pemerintah yang akan memberlakukan tarif baru tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga nonsubsidi.

Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Aturan baru terkait tarif baru tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga nonsubsidi mulai disesuaikan mulai 1 Juli 2022.

Baca juga: 3 Fakta Siswa SMP di Kotamobagu Dibully, Bintang Tewas Diduga Dianiaya 9 Orang, Kepsek Bocorkan CCTV

Peraturan akan berlaku untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Baca juga: Sosok Aspri yang Bikin Hotman Paris Bangga, Sudah Ikut 20 Tahun, Dulu Seorang Insinyur

Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved