Hukum dan Kriminal
Segini Gaji AKBP Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat Polri
AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota
TRIBUNMANADO.CO.ID - Segini Gaji AKBP Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat Polri
Polri dalam keterangan resminya, menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat AKBP Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara
Salah satunya yaitu karena Raden Brotoseno dianggap atasannya telah menorehkan prestasi
Nama Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik usai LSM Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menduga ia kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Diketahui, Brotoseno pada 2016 silam ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
Ia diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Lalu pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Brotoseno dengan vonis 5 tahun penjara.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.
Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.
Lalu berapa gaji Brotoseno dengan pangkat AKBP?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.
Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.