Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Segini Gaji AKBP Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat Polri

AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota

Editor: Tesalonika Geatri
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
AKBP Raden Brotoseno 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Segini Gaji AKBP Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat Polri

Polri dalam keterangan resminya, menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat AKBP Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara

Salah satunya yaitu karena Raden Brotoseno dianggap atasannya telah menorehkan prestasi

Nama Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik usai LSM Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menduga ia kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Diketahui, Brotoseno pada 2016 silam ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri

Ia diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Lalu pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Brotoseno dengan vonis 5 tahun penjara.

AKBP Raden Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno (Handout)

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.

AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Lalu berapa gaji Brotoseno dengan pangkat AKBP?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.

Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved