News
Tega Buang Jasad Bayinya Sendiri, Seorang Perempuan di Surabaya Terancam 7 Tahun Penjara
Usai melahirkan, seorang perempuan berinisial P di Surabaya justru membuang bayinya. Kini ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Mayat bayi tersebut berukuran panjang tubuh sekitar 0,5 meter, dengan berat badan sekitar dua kilogram.
Dari kondisi luar, organ tubuh bayi tersebut tampak masih lengkap, bahkan dengan kondisi tali pusar yang masih menempel atau belum dipotong seusai dilahirkan.
Kondisi kulitnya tampak pucat, tidak didapati adanya bercak darah.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Jenazah Eril, Dipeluk dan Dimandikan Ridwal Kamil Sesuai Syariat Islam
Baca juga: Jasad Eril Ditemukan dalam Kondisi Utuh dan Wangi, Ridwan Kamil dan Atalia Ucap Syukur
Mengingat masih lengkapnya kondisi organ luar tubuh bayi dan tanda pembusukan belum tampak, diperkirakan bayi tersebut dibuang dalam usia satu hari setelah dilahirkan.
Mayat bayi tersebut teronggok dalam posisi tubuh miring di dasar parit sedalam 1,5 meter dan lebar sekitar tiga meter.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Remaja Perempuan yang Buang Jasad Bayi di Selokan Wonocolo Surabaya Terancam 7 Tahun Penjara.