Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sistem Kelas Akan Dihapus BPJS Kesehatan, Revisi Aturannya Sementara Diproses

Beredar wacana layanan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Aturan BPJS Kesehatan dikabarkan akan berubah lagi, khususnya soal pembagian kelas.

Pembagian kelas biasanya dilakukan berdasarkan besarnya iuran yang dibayar per bulan.

Selain itu, pelayanan ruangan rawat pun berbeda di tiap kelasnya.

Baca juga: Informasi Terbaru BPJS Kesehatan Segera Ubah Aturan Penghapusan Layanan Kelas 1,2 dan 3


Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

Beredar wacana layanan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan itu disebut akan mulai diberlakukan bulan Juli 2022.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Informasi Cara Ganti Nomor Ponsel BPJS Kesehatan, Bisa Pakai 6 Layanan Ini

Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Asih pun mengungkapkan kalau pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

Baca juga: Optimalkan Program Jamsosnas, BPJS Kesehatan Tondano Minahasa Gandeng BPJamsostek

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Gantinya Pengendara Bakal Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Pajak kendaraan bakal dihapus, pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU.

Muncul usulan pemerintah sebaiknya menghapus pajak kendaraan bermotor.

Sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih

Cara mendapatkan plat nomor warna putih untuk kendaraan pribadi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Kamis (19/5/2022).

Yusri mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022.

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat."

"Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," kata Yusri.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribun Solo/Tribunnewsmaker)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved