Bantuan UMKM
Informasi Cara dan Syarat Jadi Penerima Bantuan UMKM, Terima Rp 600 Ribu per Bulan
Bantuan ini menyasar pedagang kaki lima serta pengusaha mikro kecil dan menengah dengan jumlah sasaran sebanyak Rp 12 juta penerima
TRIBUNMANADO.CO.ID -Pemerintah terus menyalurkan bantuan UMKM Rp 1,2 Juta.
Pemerintah telah mengumumkan kembali melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2022.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima akan menerima Banpres UMKM / BLT UMKM langsung ke rekening masing-masing bank Himbara.
Proses penyaluran dana bantuan kali ini berbeda karena tak perlu antre.
BRI melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Sehingga memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan kuota antrean secara online.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara Daftar Bantuan Eform BRI
Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini tak bisa dilakukan secara online, semuanya harus dilakukan secara manual.