Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Berdayakan Pengusaha Lokal, Pemkab Sitaro Bakal Terapkan e-Katalog Lokal

Adapun market sounding produk atau komoditas yang akan dijadikan pilot project dalam e-katalog lokal ini yakni pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Pj Sekretaris Daerah Agus Poputra 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa pemerintah segera diberlakukan Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Caranya dengan menerapkan Katalog Elektronik atau e-katalog Lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Adapun market sounding produk atau komoditas yang akan dijadikan pilot project dalam e-katalog lokal ini yakni pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) serta makan minum atau mami.

Hal ini dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Agus Poputra usai membuka rapat penyusunan e-katalog lokal di auditorium Pemkab Sitaro, Kamis (9/6/2022).

"Untuk awal ini kita akan fokus ke pengadaan ATK dan makan minum karena ini cukup dominan dalam belanja barang dan jasa," kata Poputra kepada tribunmanado.co.id.

Lewat sistem e-katalog lokal ini, Poputra bilang pemerintah daerah bisa memberdayakan para pelaku usaha di daerah sekaligus membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.

"Disini (e-katalog lokal) kita juga memproteksi pengusaha kita. Karena kalau semua kita pake e-katalog murni dari luar maka perputaran uang juga keluar," terangnya.

"Kalau kita menggunakan pihak ketiga disini dengan barangnya dia (pengusaha), berarti uangnya masih beredar disini sehingga membantu perekonomian daerah. Jika ada pihak ketiga lokal berarti kan ada tenaga kerja yang dia serap," jelasnya.

Lewat rapat yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sitaro, setiap OPD akan diarahkan terkait tata cara penyusunan e-katalog lokal tersebut.

"Kita memintakan kepada setiap OPD untuk memasukan pihak ketiga mana yang menangani pengadaan ATK atau makan minum," ujar Poputra.

Pemberlakuan e-katalog lokal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk Usaha Mikro dan Koperasi.

Dimana hal ini sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau produk dalam negeri maupun daerah pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (HER)

Ini Peta Kekuatan Puan Maharani dan Ganjar Pranowo di Sulut

Pantas Banyak yang Ingin KPK Dibubarkan, Termasuk dari Eks Penyidik, Ini Faktanya

Polda Metro Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin, Ormas Adat Manguni Indonesia Minta Dibubarkan

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved