News
Bantah Oknum Perwira TNI AL Minta Uang ke Nord Joy, Pangkoarmada I: Kapal Tidak Mungkin Dibebaskan
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI, Arsyad Abdullah, membantah ada oknum TNI AL yang meminta uang ke Kapal MT Nord Joy.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapal MT Nord Joy berbendera Panama, ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut karena MT Nord Joy melanggar teritori.
Kabarnya, untuk membebaskan MT Nord Joy, oknum perwira TNI AL meminta sejumlah uang kepada pihak kapal.

Kabar tersebut dibantah oleh Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI, Arsyad Abdullah.
Arsyad menegaskan, proses hukum terhadap MT Nord Joy tetap berlanjut.
Saat ini, kata dia, proses hukum terhadap kapal tersebut masih menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua di mana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga: Diterkam Buaya hingga Lengannya Putus, Seorang Warga di Singkawang Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Potret Tujuh Jasad Bayi yang Disimpan Dalam Kotak Makanan, Semua Diduga Hasil Aborsi
"Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I," kata Arsyad dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I pada Jumat (10/6/2022).
"Kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan. Jadi tidak benar ada negosiasi itu," lanjut dia di atas kapal MT Nord Joy Batam pada Jumat (10/6/2022).
Captain kapal, kata dia, juga mengatakan dirinya tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapatkan informasi bahwa owner kapal MT Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL sebagaimana yang diberitakan oleh media massa.

MT Nord Joy sebelumnya ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5/22) pekan lalu.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT. Nord Joy tidak dapat menunjukan bukti perijinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia," kata Arsyad.
Baca juga: UPDATE Rekap Hasil Perempat Final Indonesia Masters 2022, Ada 4 Wakil Merah Putih Melaju
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Ku Tak Bisa - Slank: Kunci Gitar Mudah, Dimulai dari C
Berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pangkoarmada I Bantah Tudingan Ada Perwira TNI AL Minta Duit untuk Pembebasan Kapal Asing.