Berita Sulut
Penampakan Babuk yang Diamankan Polda Sulut, Diduga jadi Tempat Penimbunan Solar di Bitung
Barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Sabtu (4/5/2022) sekira pukul 22.30 Wita.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah barang bukti yang diduga menjadi tempat penimbunan solar ilegal telah diamankan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Sabtu (4/5/2022) sekira pukul 22.30 Wita.
Dari pantauan Tribun Manado, Kamis (9/5/2022) barang bukti yang diamankan pertama yaitu sebuah truk yang terparkir di halaman Mapolda. Truk tersebut berwarna biru dengan plat kuning DB 8202 AC.
Pada bagian kaca depan terdapat tulisan There Boys. Bagian dump Truk tertutup dengan terpal berwarna warna warni.
Tak hanya itu terdapat dua drum warna biru putih berisi solar yang diletakan di dekat tempat parkir.
Seperti diketahui Tiga pelaku inisial JR, FK, AO warga kota Manado Sulawesi Utara, diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan.
Mereka tertangkap tangan membawa 2400 Liter Solar Ilegal saat akan dibawah masuk ke perusahan transportir Gloria Bahtera Indah (GBI) berlokasi di daerah Manembo-nembo Bitung.
Solar tersebut diambil dari salah satu SPBU di Jalan Ring Road Kota Manado.
Kabar terbaru pemeriksaan masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian. (Ren)
• Pantas Maia Estianty Kaget Lihat Gaya Pacaran Dul Jaelani dan Tissa Biani, Sang Anak Sudah Buat ini
• Jadwal Indonesia Masters 2022: Perang Saudara Tim Merah Putih, Marcus/Kevin hingga Pramel Main
• Peringatan Dini Besok Sabtu 9 Juni 2022, BMKG: Sejumlah Wilayah Dilanda Hujan Lebat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/barang-bukti-yang-diduga-menjadi-tempat-penimbunan-solar-ilegal-telah-diamankan09.jpg)