Kasus Atasan Pukul Pegawai Pajak di Bekasi Berujung Damai, Dirjen Pajak Tetap Beri Sanksi
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Anita Widiati mengatakan, proses sanksi yang diberikan kepada pelaku akan dilakukan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berakhir sudah kasus pemukulan yang melibatkan dua pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Bekasi Utara, Jalan Sersan Aswan, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Tindakan kekerasan atasan terhadap bawahannya tersebut terjadi pada pada Senin (6/6/2022). Video rekaman aksi pemukulan itu bahkan menjadi konsumsi publik di media sosial.
Namun, terkini, Dian Herdianto, yang dipukul oleh atasannya sendiri, Muhammad Asrul Zani, memutuskan mencabut laporan dan menempuh jalur damai di Polsek Bekasi Timur.
Keduanya sepakat berdamai setelah pihak kepolisian melakukan mediasi dan musyawarah pada Rabu (8/6/2022) sore sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 18.30 WIB, Pengendara Motor Tewas, Sopir Pikap Salip Mobil Lalu Tabrak Korban
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Pemotor Tewas di Tempat, Korban Ditabrak Mobil Pikap
Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Polisi Ridha Aditya mengatakan, setelah sepakat berdamai, kedua belah pihak turut menandatangani surat perjanjian di atas kertas bermaterai.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan sepakat berdamai," tutur Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (8/6/2022).
Setelah berdamai, Dian Hardianto juga menyatakan tidak melanjutkan kasus tersebut dan mencabut laporan polisi yang sebelumnya sudah ia buat.
Cekcok karena masalah pekerjaan
Dian Hardianto dan Muhammad Asrul Zani terlibat cekcok karena masalah pekerjaan pada Senin (6/6/2022). Dian dipukul hingga tersungkur ke lantai. Video pemukulan itu bahkan beredar di media sosial.
Aksi pemukulan yang dilakukan oleh Muhammad Asrul Zani bermula ketika Dian diberikan perintah terkait pekerjaan oleh Muhammad Asrul Zani.
"Pelaku memberikan pekerjaan kepada korban tentang survei dan diberikan tenggat waktu sampai Senin," ujar Ridha kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022) lalu.
Selanjutnya, saat tenggat waktu tiba, korban dipanggil oleh pelaku dan menanyakan perihal pekerjaan yang sudah diberikan sebelumnya.
Saat dipanggil, korban mengatakan bahwa pekerjaannya sudah selesai dan menunjukkan bukti hasil pekerjaannya.
Namun, pelaku menganggap korban belum mengerjakan pekerjaan yang diberikan. Pelaku juga bertanya kepada korban perihal sambungan telepon yang tidak aktif.
"Pelaku menanyakan kepada korban, kenapa pada pada hari Sabtu dan Minggu (korban) ditelepon tidak bisa (aktif) dan pelaku juga menuduh bahwa korban memberikan nomor palsu di data kepegawaian," kata Ridha.