Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Update Kasus Investasi Bodong di Kotamobagu, Polres Terima 10 Laporan

AKP Bhatara Indra Aditya SIK saat ditemui Tribunmanado.co.id di ruang kerjanya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima 10 laporan.

Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Sriyani Buhang
Konferensi pers Polresta Kotamobagu terkait kasus investasi bodong. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus investasi bodong dengan modus jual beli (Jubel) arisan yang terjadi di Kotamobagu, Selasa (7/6/2022).

AKP Bhatara Indra Aditya SIK saat ditemui Tribunmanado.co.id di ruang kerjanya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima 10 laporan dari para korban Arisan Jubel.

"Saksi yang sudah diperiksa cukup banyak, bukan hanya warga Kotamobagu namun dari luar Daerah Kotamobagu," ujar dia.

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 5 tersangka, yaitu KM alias Kof (22) selaku warga desa Pontodon merupakan Owner, IM (24) alias Ind merupakan seller.

AD selller merupakan warga Kelurahan Upai, MM alias Et warga Desa Tanoyan, serta W (25) Warga kelurahan Matali.

5 tersangka tersebut ditahan di Polres Kotamobagu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, kwitansi pembelian arisan jubel, surat perjanjian antara owner dan korba, Surat pertangung jawaban (SPJ), bukti tangkap layar percakapan.

Rekening dan ATM serta handphone merek Iphone 11 Pro milik Owner dan Seller.

Untuk kerugian berkisaran bisa mencapai milaran rupiah, namun kami belum memastikan berapa total kesulurahan karena belum final.

Bhatara menambahkan, pihaknya akan tetap melayani laporan korban investasi bodong yang terjadi di wilayah Hukum Kotamobagu.

Ke 5 tersangka ini dijerat dengan pasal 45A ayat (1) sub pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar dia.

Peringatan Dini BMKG Besok Kamis 9 Juni 2022, Ini Daftar Wilayah yang Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Oknum TNI Jual Amunisi ke Anggota KKB Papua di Intan Jaya, Bertemu di Rumah Teroris

Australia Taklukkan Uni Emirat Arab 2-1, Butuh Satu Kemenangan Lagi untuk Lolos Piala Dunia 2022

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved