Nasional
Tren Tabrakkan Diri ke Truk Berkembang di Indonesia, Suprik Justru Jadi Tersangka
Menabrakkan diri ke truk saat ini menjadi tren di kalangan remaja Indonesia. Tak jarang tren tersebut menyebabkan kematian.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dunia maya kembali dihebohkan dengan tren aneh yang berkembang beberapa waktu belakangan.
Tren tersebut adalah menghadang truk saat melaju.
Meski sangat berbahaya, namun tren tersebut sedang berkembang di kalangan remaja Indonesia.

Para remaja ini berlomba-lomba melakukannya hanya demi konten di media sosial.
Dalam beberapa tayangan, ada remaja yang selamat.
Hal tersebut karena truk yang dihadang bisa langsung berhenti saat direm.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Mamuju Sulbar, Terasa hingga Polewali Mandar, Ini Kesaksian Warga
Baca juga: The Minions Tetap Tangguh Meski Terpincang-pincang di Indonesia Masters 2022, Beber Rahasia
Namun tak jarang, aktivitas ini justru berujung pada petaka yang membuat para pemuda itu celaka hingga meninggal dunia, seperti dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Rabu (8/6/2022).
Dalam video tersebut, terlihat banyak orang yang berkerumun di tengah jalan.
Di tengah-tengah kerumunan orang itu juga terdapat ambulans dengan sirine menyala.

Tampak pula beberapa orang memegang kantong jenazah berwarna kuning.
Dalam caption yang disertakan dalam video tersebut, dapat diketahui bahwa mereka sedang menangani jenazah seorang remaja yang tewas terlindas truk di kawasan Priuk, KotaTangerang.
Peristiwa yang terjadi pada pukul 00.35 WIB dini hari ini rupanya disebabkan karena remaja tersebut melakukan konten menabrakkan diri ke truk yang sedang melaju.
Baca juga: Update Kasus Investasi Bodong di Kotamobagu, Polres Terima 10 Laporan
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Kamis 9 Juni 2022: Sebanyak 28 Wilayah Waspada Alami Cuaca Ekstrem
Bukan sekali ini terjadi, rupanya kecelakaan tersebut menjadi peristiwa ketiga yang terjadi di lokasi yang sama dalam tempo waktu seminggu.
Meski sebenarnya bukan salah sang sopir truk, rupanya pihak kepolisian menjelaskan bahwa sopir truk bisa ditetapkan jadi tersangka.
Hal ini didasarkan pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
