Pemimpin Ormas Ditangkap
Soal Khilafatul Muslimin, Kapolri Jenderal Listyo: Kita Tidak Ingin Hal-hal Seperti Ini Berkembang
Terkait kelompok Khilafatul Muslimin di Indonesia. Diketahui baru- baru ini pemimpin tertingginya ditangkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kelompok Khilafatul Muslimin di Indonesia.
Diketahui baru- baru ini pemimpin tertingginya ditangkap.
Soal penangkapannya ditanggapi oleh Kapolri.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Mamuju Sulbar, Terasa hingga Polewali Mandar, Ini Kesaksian Warga
Baca juga: Baru Terungkap Siapa Sosok yang Pengaruhi Yosef Soal BAP Tak Ditandatangi Danu, Ternyata Bukan Yoris
Baca juga: Jahe Dikenal Memiliki Banyak Manfaat, Ampuh Merawat Kulit dan Rambut
Foto : Abdul Qadir Baraja, Pemimpin Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin, Kini Ditangkap. (Kompas TV)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal penangkapan pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Indonesia.
Dia berkomitmen akan mengusut tuntas kelompok Khilafatul Muslimin
Listyo menilai bahwa organisasi yang dianggap menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila seperti Khilafatul Muslimin tidak boleh berkembang di Indonesia.
"Pengembangan terus kita lakukan. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang," kata Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa saat ini Polri tengah berproses mengusut tuntas kelompok Khilafatul Muslimin. Namun, dia masih enggan untuk membeberkan secara rinci.
"Saat ini sedang berproses. Tentunya kita telah menerapkan pasal-pasal nanti secara teknis akan disampaikan Kapolda atau Kadiv Humas. Yang jelas pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan tersangka Baraja kini juga langsung diproses penahanan di Polda Metro Jaya.
"Tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya kemudian dibackup dari Bareskrim dan Polda Lampung," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dedi menerangkan bahwa Baraja dipersangkakan telah melanggar Undang-undang penyebaran berita bohong alias hoaks hingga membuat kegaduhan.