Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Resmi Cerai dari Olla Ramlan, Ini Biaya yang Ditanggung Aufar Hutapea

Rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea akhirnya kandas setelah nyaris 10 tahun menjadi suami istri. 

Editor: Tesalonika Geatri
instagram Aufar
Olla Ramlan buka suara soal hubungannya dengan Aufar Hutapea yang masih mesra hingga ingin berpisah bak-baik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea akhirnya kandas setelah nyaris 10 tahun menjadi suami istri. 

Aufar Hutapea dan Olla Ramlan telah resmi bercerai.

Perceraian keduanya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."

Aufar Hutapea digugat cerai Olla Ramlan
Aufar Hutapea digugat cerai Olla Ramlan (Instagram @aufar.hutapea)

"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dikutip dari YouTube MOP Channel, Senin (6/6/2022).

Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.

Yaitu terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.

Baca juga: Kabar Zul Zivilia Pasca Divonis 18 Tahun Penjara, Diterpa Isu Hukuman Mati Buat Keluarga Resah

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sumber Jeffry Reksa Kekasih Putri Delina, Sering Dituding Dompleng Keluarga Sule

Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.

"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."

"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.

Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Nggak ada (harta gono gini)."

"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved