Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pantas Mendagri Minta Jabatan James Arthur Kojongian Dikembalikan, Ternyata Karena Pertimbangan Ini

Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Tesalonika Geatri
ISTIMEWA
Pantas Mendagri Minta Jabatan James Arthur Kojongian Dikembalikan, Ternyata Karena Pertimbangan Ini 

DPRD Sulut sudah mengambil keputusan Politisi Partai Golkar James Arthur Kojongian akan dikembalikan posisi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntu
James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntu (Kolase / Tribun manado / Istimewa / Fernando Lumowa)

Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen membenarkan hal tersebut.

Keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Mendagri yang belum bisa memproses pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD

"(JAK) kembali lagi. Sesuai keputusan dari pejabat yang berwenang yakni Kementerian Dalam Negeri karena belum bisa menindaklanjuti pemberhentian sehingga hak protokoler dan segala macam dikembalikan," kata dia.

Ketua DPRD Sulut menekankan, langkah ini diambil berdasarkan keputusan Kemendagri. Meski begitu, ia menekankan Rapat Paripurna DPRD Sulut yang mengeluarkan produk putusan pemberhentian JAK tidak dibatalkan.

Namun demikian, DPRD akhirnya mengambil langkah berpedoman surat dari Mendagri

Tetap akan dikembalikan (Wakil Ketua), tapi nanti kita kembalikan ke Golkar. Kita komunikasi dengan Golkar, kalau Golkar bilang tetap, maka akan dikembalikan," ujarnya.

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian. Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.

Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut.

Adapun kisruh kasus James Arthur Kojongian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos

Sang istri inisial MEP sempat memergokinya.

James Arthur Kojongian Bersama Istri
James Arthur Kojongian Bersama Istri (Istimewa)

Kasus itu jadi viral, ketika istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK turun dari mobil.

JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved