Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Sosok Abdul Qadir Baraja, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi, Residivis Kasus Terorisme

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com melalui aplikasi Google Maps, lokasi Markas Khilafatul Muslimin berada di pusat Kota Bandar Lampung

Editor: Finneke Wolajan
Tangkap layar Kompas TV
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja 

Menurut Zulpan, penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin langsung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi.

"Penangkapan dipimpin langsung Pak Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi," kata Zulpan.

Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Wikipedia, Abdul Qadir Hasan Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.

Pemimpin Khilafatul Muslimin itu mengawali pendidikannya di Gontor, Jatim, lalu memilih tinggal di Lampung.

Abdul Qadir Hasan Baraja dikenal dengan dukungannya terhadap pergerakan separatis NII/DI pada masa mudanya.

Ia diketahui pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir di Pondok Pesantren Ngruki.

Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dipenjara dua kali terkait kasus terorisme alias residivis terorisme.

Kasus pertamnya yakni pada tahun 1979 terkait Teror Warman.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid.

"Ini (Abdul Qadir Hasan Baraja) sebenarnya sebagai residivis," ujar Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube Official iNews yang tayang pada Rabu (1/6/2022).

"Karena pertama yang bersangkutan pernah ditahan selama 3 tahun terkait dengan Teror Warman sekitar tahun '79nan," jelasnya.

Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.

"Kemudian juga yang bersangkutan pernah ditahan 13 tahun dalam kasus pengeboman di Jawa Timur maupun pengeboman Borobudur, Jawa Tengah."

Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampun atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved