Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Profil Kolonel Priyanto, Terduga Kasus Pembunuhan Berencana, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim

Editor: Tesalonika Geatri
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Profil Kolonel Priyanto, yang Diduga Kasus Pembunuhan Berencana, Divonis Penjara Seumur Hidup 

Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu. Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.

Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu. Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup. Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Priyanto dalam persidangan belakangan mengaku bersalah karena telah membuang Handi dan Salsabila. Itu disampaikannya dalam pleidoi.

"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.

Priyanto juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto, waktu itu.

"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur Priyanto.

 

Artikel telah tayang di: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved