TNI
Profil Kolonel Priyanto, Terduga Kasus Pembunuhan Berencana, Divonis Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim
Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu. Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.
Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu. Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup. Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.
Priyanto dalam persidangan belakangan mengaku bersalah karena telah membuang Handi dan Salsabila. Itu disampaikannya dalam pleidoi.
"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.
Priyanto juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto, waktu itu.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur Priyanto.
Artikel telah tayang di: Kompas.com