TNI
Profil Kolonel Priyanto, Terduga Kasus Pembunuhan Berencana, Divonis Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim
Kolonel Priyanto juga pernah mengikuti Operasi Seroja di Timor Timur pada 1975-1976.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang itu, Aleksander meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja.
Akibat operasi itu, Priyanto mendapatkan tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Aleksander.
Aleksander meminta Priyanto dibebaskan dari segala dakwaan. Apalagi, Priyanto juga adalah kepala rumah tangga dan memiliki empat orang anak.
"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Aleksander.
Namun pada akhirnya hakim tetap memvonis Priyanto penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa.
Buang Kobran Tabrak Lari dalam Kondisi Masih Hidup
Lihat Foto
Berbeda dengan keluarga Salsabila (14), keluarga Handi Saputra (17) tak rela jika terdakwa hanya diganjar dengan hukuman seumur hidup. Entes Hidayatullah orang tua Handi meminta terdakwa dihukum mati.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Kasus tabrak lari bermula saat Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.