Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Pengakuan Keluarga Korban yang Dibunuh Kolonel Priyanto, Ingin Vonis Mati Tapi Terima Putusan Hakim

Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya

Editor: Finneke Wolajan
HO
Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan keluarga korban yang dibunuh Kolonel Priyanto soal vonis, terima tapi tak puas

Etes Hidayatullah, ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada terdakwa, Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).

Etes mengatakan dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya, dikutip dari Tribun Jabar

Namun Etes mengaku dirinya tetap menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua walaupun tidak merasa puas terkait vonis yang dijatuhkan kepada Priyanto.

“Puas gak puas ya, kita mengikuti hukum aja yang ada karena kita negara hukum. Kalau istri kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikut saja keputusannya” jelas Etes.

Di sisi lain, Etes mengaku bersyukur akhirnya proses peradilan terhadap anaknya yang berjalan selama tujuh bulan telah masuk sampai ke tahap vonis kepada terdakwa.

Kasus Tabrak Lari Sejoli Nagreg. Kolonel Priyanto ungkap alasan membuang Handi Saputra.
Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

“Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak saya tenang di sana dan husnul khotimah,” katanya.

Lebih lanjut, Etes mengatakan seluruh keluarga besarnya ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis kepada terdakwa di televisi.

Selain keluarganya, dirinya mengaku keluarga Salsabila juga ikut menyaksikan.

“Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga,” tuturnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat. 

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"

"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,  pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim.

Sebelumnya, Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada sidang yang dilaksanakan pada 21 April 2022 silam

Oditur Militer Tinggi, Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana. 

Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

Adapun hal tersebut didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah dalam ketiga tindak pidana tersebut. 

Pertama, melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, jawa Tengah pada 8 Desember 2021.

Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.

Adapun, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menajalni hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti Dilanggi)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved