Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Akhirnya Dipenjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Terbukti Bunuh Sejoli di Nagreg

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Bandung

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD, Kolonel Priyanto terbukti bunuh sejoli di Nagreg

Majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, membacakan vonis kasus pembunuhan ini pada Selasa (7/6/2022).

Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Priyanto dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup.

Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat (Kolase Foto Tribun Banyumas/Istimewa)

Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis itu sama dengan tuntutan.

Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Perjalanan kasus

Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved