Jumat, 29 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 ASN

Simak Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Cair Bulan Juli 2022?

Simak masing-masing daftar besaran gaji ke-13 yang kabarnya dijadwalkan cair pada Juli 2022.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Ist
Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sebelumnya, Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 terkait Pemberian Gaji ke-13.

Di sisi lain, Sri Mulyani telah menyiapkan dana di tiga pos berbeda.

Tiga pos tersebut adalah Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dalam jabatan fungsional Pemerintah Kota Bitung:
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dalam jabatan fungsional Pemerintah Kota Bitung: (HO)

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Baca juga: Dalam Waktu Beberapa Jam 2 Penembakan Terjadi di Amerika Serikat, Tewaskan 6 Orang

Baca juga: Suhu di Arab Saudi Mencapai 46 Derajat Saat Ibadah Haji, Ini Imbauan Kepada Para Jamaah

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Penyerahan SK CPNS Bolmong.
Penyerahan SK CPNS Bolmong. (Istimewa/Diskominfo Bolmong.)

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

Baca juga: Cara Mengetahui Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31, Cek Juga Cara Ikut Pelatihannya

Baca juga: Belajar Dari Hanyutnya Emmeril Kahn Mumtadz, Ini yang Harus Dilakukan Saat Berenang

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (ISTIMEWA)

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

Baca juga: Putin Ancam Amerika Serikat Jika Pasok Rudal Jarak Jauh ke Ukraina, Ini yang Akan Dilakukan

Baca juga: Lagi, 2 Polisi Terlibat Pengeroyokan di Holywings Yogyakarta, Korban Sempat Tertabrak Mobil

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Bakal Cair Juli 2022.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved