Berita Manado
Ini Jurus Lucky Senduk Perbaiki PD Pasar Manado
Sejumlah langkah progresif sudah diambil Lucky Senduk. Yang tergres adalah rasionalisasi pegawai PD Pasar Manado.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
"Didapat jumlah maksimal 350 karyawan," katanya.
Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, terdapat 48 orang yang diberhentikan dari jabatan Penasehat Hukum, Tenaga Ahli dan Staf Ahli.
Sebanyak 11 orang pensiun, 37 dirumahkan dan 78 diberhentikan.
Langkah lainnya adalah menertibkan pasar liar di Manado.
Pasar liar menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi PD Pasar Manado.
Pasarnya, pasar - pasar itu tidak dikelola PD Pasar hingga bocor dari segi pendapatan serta semrawut.
Sesuai aturan dalam Perda no 1 tahun 2013, semua jenis pasar di Manado harus dikelola PD Pasar Manado.
Penelusuran Tribun Manado, ada sejumlah pasar yang belum dikelola PD Pasar Manado. Seperti Pasar Perumnas Paniki 2 dan pasar Anugerah Perkamil.
Selain sembilan pasar tradisional resmi, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) juga memiliki beberapa pasar bayangan atau pasar unyil.
Salah satunya adalah Pasar Paniki yang berada di Paniki Bawah, Mapanget, Manado, Sulut.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, Lucky Senduk, menyebut bahwa Pasar Paniki merupakan salah satu pasar unyil yang didirikan di lahan perseorangan sehingga bukan milik pemerintah.
Terkait hal tersebut, Lucky menyebut pihaknya akan mendata pasar-pasar unyil yang ada di Kota Manado.
"Akan kami telusuri ada izinnya atau tidak. Kami juga akan ajak kerjasama terkait pengelolaannya," kata Lucky, Minggu (29/5/2022).
Pengelolaan PD Pasar Manado juga bertujuan agar tidak mengganggu akses lalu lintas di sekitar pasar unyil berada.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Kota Manado, pengelolaan pasar di Kota Manado harus langsung dilakukan oleh PD Pasar Manado.
Di sisi lain, saat ini PD Pasar Manado tengah turun ke lapangan guna mendata dan meverifikasi jumlah pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional.
Hal ini dilakukan guna mengetahui para pedagang yang belum memiliki izin administrasi. (Art)