Berita Nasional
Berikut 10 Panduan dari MUI untuk Cegah Hewan Kurban Terpapar PMK
10 panduan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
• Yuhuuu Selamat Ya! Hari ini Menguntungkan Bagi 3 Zodiak Ini
• Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 5 Juni 2022, Virgo dan Libra Harus Jaga Pola Hidup Sehat
• Sejarah 4 Juni 1989, Tragedi Besar Melibatkan Ratusan Ribu Orang, Puluhan Tank Dikerahkan