Berita Seleb
Terungkap Musisi AB yang Ditangkap Karena Narkoba, Ternyata Gitaris Kahitna
Polisi membenarkan seorang musisi berinisial AB yang ditangkap terkait kasus dugaan narkotika,yang bersangkutan salah satu personil grup band Kahitna
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi membenarkan seorang musisi berinisial AB yang ditangkap terkait kasus dugaan narkotika.
Sempat jadi teka-teki, identitas AB akhirnya terkuak.
AB merupakan personel band Kahitna, yakni Andrie Bayuadjie. Seperti apa kronologi penangkapannya?
Baca juga: Gitaris Band Kahitna Positif Narkoba, Pernah Konsumsi Obat Penenang
Baca juga: Emmeril Khan Dinyatakan Meninggal, Namun Keluarga Ridwan Kamil Pastikan Pencarian Terus Jalan
Terungkap sudah musisi berinisial AB yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi mengungkap AB adalah gitaris dari grup musik Kahitna yakni Andrie Bayuadjie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa Andrie diamankan di kosan yang berada di kawasan Cilandak.
"Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada musisi yang yang diduga mengkonsumsi psikotropika," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
"Yang bersangkutan salah satu personil grup band Kahitna dan masih aktif," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kali ini personel band terkenal yang ditangkap terkait kasus narkoba.
"Iya benar ada penangkapan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).
Meski begitu, Zulpan belum membeberkan identitas personel band yang ditangkap.
Dia juga belum membeberkan secara detil terkait kronologi penangkapan berikut barang bukti narkoba apa yang dikonsumsi oleh publik figur itu.
"Personel grup band terkenal. Laki-laki," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut AB ditangkap di kawasan Cilandak Jakarta Selatan pada Kamis, (3/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu Tim melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2 dan dari hasil penyelidikan penangkapan terhadap Andrie di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan polisi menyita 45 butir valdimex diazepam (Psikotropika golongan IV).
Konsumsi Penenang Sejak 2017
Kata Zulpan, menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.
Terkait hal ini, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel telah tayang di: TribunStyle.com