Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Terungkap Reaksi Amber Heard Setelah Kalah dalam Persidangan Melawan Johnny Depp

Juri memutuskan untuk memenangkan gugatan Johnny Depp dan memberi ganti rugi senilai Rp15 juta USD kepada Amber  Heard.

Editor: Shity Nurjanah
FOX NEWS
Ekspresi Johnny Depp dan Amber Heard di persidangan terkait kasus pencemaran nama baik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pengadilan memutuskan Johnny Depp menang dalma kasusnya melawan mantan istri, Amber Heard.

Diketahui, Johnny Depp dan Amber Heard awalnya merupakan pasangan suami istri.

Namun, keduanya bercerai pada 2016 lalu.

Mereka bertarung di pengadilan karena sebuah opini yang ditulis Heard untuk The Washington Post pada 2018

Kasus dan persidangan Amber Heard dan Johnny Depp menjadi sorotan publik.

Hasil akhir dari persidangan ini juga sudah diputuskan oleh juri persidangan.

Aktris hollywood, Amber Heard langsung mengunggah postingan emosional di Instagram setelah mengetahui kekalahannya dalam sidang pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya, Johnny Depp.

Ini reaksi Amber Heard setelah kalah dalam persidangan pencemaran nama baik vs Johnny Depp: 'Kemunduran perempuan.' (Instagram Amber Heard)

Adapun dalam sidang pada Rabu (1/6/2022) kemarin, juri memutuskan untuk memenangkan gugatan Johnny Depp dan memberi ganti rugi senilai Rp15 juta USD kepada Amber  Heard.

Hal itu lantaran pengakuannya dalam artikel The Washington Post yang menyebut telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara, gugatan yang dilayangkan Heard mendapat dukungan dengan Depp harus membayar ganti rugi senilai Rp2 juta USD karena pengacara Depp menyebut di Daily Mail bahwa tuduhan KDRT itu sebagai tipuan belaka.

Setelah mengetahui putusan itu, Heard langsung mengunggah pernyataan yang emosional di Instagram.

Ia mengungkapkan seluruh perasaan kecewanya terhadap hasil persidangan.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved