Kamis, 4 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Warga Manado Belum Tau CCTV ETLE di Manado Sudah Mulai Lakukan Penindakan Tilang

Diketahui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut menjelaskan soal penindakan tilang dari CCTV ETLE pada tahun 2021 dan 2022.

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
CCTV ETLE di jalan Piere Tendean Kota Manado 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Kehadiran CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Manado sudah diketahui oleh masyarakat.

Sayangnya mereka tidak tau kalau penindakan tilang dari CCTV ETLE yang diletakan di jalan Piere Tendean sudah berlaku.

Adinda Suoth Warga Mahakeret Lingkungan 2 mengatakan bahwa dia setiap hari lewat dengan motor dijalan tersebut, bahkan kadang tidak memakai helm.

"Saya tau ada lampu CCTV, tapi saya kira itu belum jalan, jadi saya santai saja lewat disitu," jelasnya kepada Tribun Manado, Kamis (2/5/2022).

Dia pun mengaku kaget jumlah pelanggar yang tercapture camera sudah mencapai 146.199 tahun 2022 ini.

"Kaget sih, jangan-jangan saya sudah difoto karena pernah lewat tak pake helm," jelasnya.

Sementara itu Abraham Pelealu warga Teling Kota Manado mengaku masih belum mengerti tentang mekanisme tilang di CCTV ELTE ini.

"Saya cuma dengar-dengar saja, tapi saya tidak tau mekanismenya seperti apa, jadi saya pikir CCTV itu belum jalan," jelasnya.

Senada disampaikan Anita Lumeling warga Tuminting, dia mengira karena masih ada polisi menilang di jalan, maka CCTV ELTE belum digunakan.

"Kan masih ada polisi yang berjaga dan menilang kendaraan di jalan, jadi saya kira itu belum jalan," jelasnya.

Diketahui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut menjelaskan soal penindakan tilang dari CCTV ETLE pada tahun 2021 dan 2022.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede melalui Kasubdit Gakum Kompol Roy Tambajong mengatakan untuk tahun 2021 ada 1057 pelanggar sedangkan untuk tahun 2022 ada 1071.

"Kenaikan ini sebenarnya, saat dikirim surat konfirmasi tercapture camera dia baru melapor lalu ditilang,"jelas Tambajong Kamis (2/5/2022).

Menurutnya prosedur ETLE yaitu saat kendaraan terkena kamera dan tercapture, kemudian dikirimkan surat konfirmasi kepada pemilik dan melakukan konfirmasi kembali.

"Setelah konfirmasi dan pemilik mengaku melakukan pelanggaran baru kami tilang," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved