Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

Simpan Uang 1,2 Miliar di Gudang Agar Tak Ketahuan Istri, Uang Anggota DPRD Ini Malah Diambil Maling

Seorang anggota DPRD kemalingan hingga uang rp 1,2 miliar ludes. Diketahui anggota DPRD ini menyimpan uang miliaran di dalam gudang.

Editor: Glendi Manengal
Kolase KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota DPRD kemalingan hingga uang rp 1,2 miliar ludes.

Diketahui anggota DPRD ini menyimpan uang miliaran di dalam gudang.

Hal tersebut ternyata dilakukan karena takut ketahuan istri, namun malah diambil maling.

Baca juga: Kriteria Penerima Gaji ke-13 yang Bakal Cair Juli 2022, Ternyata Tak Semua ASN akan Terima

Baca juga: Informasi Harga Ponsel Xiaomi Terbaru Bulan Juni 2022

Baca juga: Pantas Dosennya Emmeril Kahn Tak Tahu Kalau Eril Anak Gubernur, Pergaulan Anak Ridwan Kamil Disorot

Foto : Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Berawal dari ketakutannya simpan uang ratusan juta, suami pilih simpan uang di gudang.

Hal ini dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bone bernama Andi Wahyudi Taqwa.

Andi memilih menyimpan uang senilai Rp 1,2 miliar di dalam gudang.

Ia telah menabung di dalam gudang sejak 11 tahun lalu.

Sayangnya, uang yang dia sembunyikan dari istrinya tersebut justru dibobol maling.

Pelaku pembobol maling adalah tetangganya sendiri.

Pelaku yang berjumlah lima orang mengambil uang milik Andi sebanyak Rp820 juta.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjateng.com, Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati mengatakan, kasus ini bermula saat korban menyimpan uang Rp1,2 miliar.

"Alasan korban menyimpan uang karena korban takut sama istrinya," kata Nurhayati dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bone, Senin (30/5/2022).

Korban menyimpan uang di gudang sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, hingga mencapai RP 1,2 Miliar

Namun uang tabungan itu justru dicuri tetangganya sendiri.

Pelaku yang berjumlah 5 orang, mengambil uang sebesar Rp 820 juta.

Kelima tetangganya itu kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Foto : ilustrasi uang. (istimewa)

"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.

Acara berlangsung di Markas Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.

Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati dan Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar.

Polisi mengumpulkan 12 barang bukti dari tersangka.

Di antaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit Handphone, tiga pasang sendal bermerk, 11 lembar baju, dua buah knalpot racing, dua pelek trali, satu salender cop A1, satu blok Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah kap sayap motor Yamaha Fino, satu unit motor Yamaha M3.

Tersangka lima orang yakni YD, EM, AG, BJ, dan IC.

Sumber Tribunjogja.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved