Unsrat
Berantas Pungli dan Ragam Pelanggaran, Rektor Unsrat Luncurkan Aplikasi E-Lapor Unsrat
Komitmen Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan kejahatan lainnya tak main-main.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komitmen Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan kejahatan lainnya tak main-main.
Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen J. Kumaat MSc DEA meluncurkan Aplikasi E-Lapor Unsrat.
Aplikasi ini dapat diakses melalui portal akademik Inspire Unsrat (https://inspire.unsrat.ac.id).
"Aplikasi diluncurkan Rektor pada 31 Mei 2022 setelah selesai rapat dengan pimpinan, wakil rektor, para dekan dan ketua-ketua lembaga," kata Humas Unsrat, Dr Max Rembang kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (01/06/2022) malam.
Katanya, diiharapkan mahasiswa dan civitas akademika Unsrat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan dugaan pungli serta bentuk dugaan pelanggaran di kampus lainnya.
Max mengatakan, tidak cuma pungli, dugaan lain yang bisa diadukan ialah gratifikasi/suap; pelecehan seksual; kekerasan fisik/non-fisik dan narkoba.
Selain itu, radikalisme; terorisme; usulan pengembangan; kerusakan fasilitas di kampus dan ketidakpuasan layanan.
"Jika ada fakta dan data berkaitan dengan sembilan hal tadi silahkan laporkan. Dijamin oleh pengelola TIK Unsrat pelapor bersifat 'anonim' ketika laporan masuk," kata Max.
Ia menyatakan, aplikasi ini merupakan upaya Unsrat untuk semakin meningkatkan transparansi berbagai aspek manajemen di kampus terbesar di Sulut tersebut.(ndo)