Kasus Pelecehan
Siswi SMP Jadi Korban Bejat Seorang Pemuda, Korban Dicekoki Miras lalu Pelaku Beraksi hingga 2 Kali
Kasus pelecehan seorang siswi SMP terjadi di Pringsewu. Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban dua kali.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran. Bahwa tindak kejahatan bisa menimpa saja. Mereka akan memanfaatkan kesempatan.
Jadi pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pergaulan dan pengawasan khususnya untuk anak gadis.
Telah tayang di TribunPekanbaru.com