Kasus Prostitusi
Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Bejat, Seorang Nenek 68 Tahun Harus Berurusan dengan Polisi
Seorang nenek harus berurusan dengan pihak kepolisian. Diketahui nenek tersebut menyewakan kamar untuk sejoli berbuat mesum.
Modus kedua tersangka sama, mereka menyediakan dan atau menyewakan kamar di warung miliknya untuk tempat mesum.
Dan di warung kopi tersebut masing-masing terdapat satu orang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang.
Foto : Ilustrasi. (istimewa)
Pemilik warung mengambil keuntungan dari penyedia kamar tersebut sebesar Rp 25.000, sampai Rp 50.000 untuk sekali pakai.
Namun tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki laki hidung belang.
Kalau rata-rata tarif dari perempuan pramunikmat tersebut sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Terhadap kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com