Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Pantas Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri Meski Mantan Napi Koruptor, Ternyata Dinilai Berprestasi

Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Editor: Finneke Wolajan
Handout
Raden Brotoseno Kembali Tugas di Polri Usai Bebas dari Penjara. Irjen Wahyus sebut Tidak Dipecat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Raden Brotoseno tak dipecat sebagai Polri meski dipenjara korupsi selama lima tahun.

Mabes Polri membeberkan alasannya.

Propam Polri menjelaskan alasan mantan napi korupsi, Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian lantaran ia berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Demikian diungkap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ), Raden Brotoseno tak dipecat sebagai anggota Polri

Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasanya di Polri


Raden Brotoseno (Kompas TV/ Tribunnews)
 
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” katanya, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.

“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional,

proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.

Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.


AKBP Brotoseno (SERAMBI)

Serta, kata Sambo, hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,

kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.

IPW Desak Kapolri Beri Penjelasan

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan adanya dugaan Raden Brotoseno yang kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka merupakan pelanggaran.

“IPW mendesak agar Kaplri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim.

Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.

“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Pernah Isi Acara di YouTube Polri usai Bebas


Raden Brotoseno mengisi acara di salah satu acara YouTube Siber TV yang berjudul Exclusive: Maia dan Ari Lasso Curhat di Bareskrim Tentang... dan tayang pada 1 Maret 2021.

Usai bebas, Raden Brotoseno pun juga pernah mengisi salah satu acara berjudul Exclusive: Maia dan Ari Lasso Curhat di Bareskrim Tentang… yang ditayangkan pada 1 Maret 2021 di kanal YouTube Siber TV.

Dalam keterangan jabatan yang diemban tertulis bahwa Raden Brotoseno menjabat sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam video tersebut, Raden Brotoseno berperan sebagai salah satu anggota Polri yang mewawancarai penyanyi Maia Estianty dan Ari Lasso.

Adapun topik yang dibahas dalam acara tersebut adalah terkait penipuan online.

Pada acara tersebut, Raden Brotoseno tidak sendiri dalam membawakan acara tetapi ditemani anggota Polri lainnya

yaitu Paur Subbagops Dittipidsiber Bareskrim Polri Iptu Jhehan Borti Leksono dan Analis Dittipidsiber Bareskrim Polri Iptu Satrio Wicaksono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved