DOB Papua
Kata Menko Polhukam Mahfud MD Bungkam Penolak DOB Papua: Kalau Anda Mau . .
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan rencana pembentukan DOB baru di Papua terus berjalan. Berikan penjelasan bungkam penolak rencana pemekaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat menjelaskan tujuan pembentukan daerah otonomi baru ( DOB ) di Papua dan Papua Barat.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, kebijakan membentuk daerah otonomi baru ( DOB ) di Papua dan Papua Barat yang akan dilakukan pemerintah telah berdasarkan aspirasi masyarakat.
Jaleswari menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memeratakan pembangunan di daerah tersebut.
"Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan di wilayah yang memiliki luas hampir empat kali lipat Pulau Jawa ini," kata Jaleswari dalam siaran pers pada Jumat (11/3/2022).
Dengan begitu, nantinya pelayanan umum, kependudukan, dan pelayanan lainnya yang selama ini terpusat hanya di ibu kota Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat dapat dibangun dan disebar di ibu kota provinsi-provinsi baru.
Kendala waktu, jarak, biaya, dan kesulitan transportasi yang selama ini dirasakan masyarakat juga bisa teratasi.
"Selain itu, agar pembangunan berbasis aspirasi dan wilayah adat dapat lebih mudah diwujudkan," tambah Jaleswari.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan rencana pembentukan DOB baru di Papua terus berjalan.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan, adanya pihak yang suka atau tidak dengan DOB di Papua, merupakan hal biasa.
"Bagi pemerintah DOB itu jalan. Bahwa ada yang suka, ada yang tidak itu biasa saja. UU apapun bukan hanya DOB,
kalau anda mau lihat yang tidak setuju, ya ada yang tidak setuju," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).
Kata Mahfud, Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sudah diserahkan ke DPR.
Dia melanjutkan, saat ini sudah ada deklarasi dari sejumlah bupati di Papua yang setuju dengan rencana DOB ini.
Para bupati juga menyiapkan diri untuk menjadi calon gubernur di daerah otonomi baru.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan masih hanyak demo yang tidak sepakat dengan DOB.
"Tinggal mau nanti kita lihat prosedur hukum dan politiknya itu, prosedur konstitusionalnya itu benar apa tidak sekarang kalau soal pendapat itu pasti bisa berbeda. Nanti kan itu ada yg memutuskan," jelasnya.
Untuk diketahui, DPR resmi menetapkan tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022.
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah,
dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan,
RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan,
Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com