Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Ingat Budhi Sarwono? Dulu Ngeluh Gaji Bupati Kecil dan Tidur Dijalan, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.

Istimewa/Internet/Kompas.com
Ingat Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Nonaktif? Dulu Ngeluh Gaji Bupati Kecil dan Tidur Dijalan, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.

Budhi Sarwono dituntut bersama dengan Kedy Afandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022).

Namun, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tanpa bukti.

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Lengkap Cara Membagikannya ke Medsos

Bantahan tersebut disampaikan Budhi Sarwono dalam nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," jelasnya, Selasa (31/5/2022).

Sembari fokus membacakan pledoi, Budhi mengaku terkejut, terhadap pengakuan para saksi.

"Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP. Bukankah para saksi sudah disumpah," katanya secara lantang.

Dilanjutkannya, ketika menjabat menjadi Bupati Banjarnegara ia patuh terhadap perundang-undangan.

"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," paparnya.

Di tengah persidangan, ia acapkali melantunkan istighfar, dan merasa difitnah lantaran yang dituduhkan yang dianggapnya tak benar.

"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.

Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.

"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," paparnya Budhi secara virtual.

Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.

"Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," imbuhnya.

Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.

"Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istighfar.

Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Budhi Sarwono dituntut bersama dengan Kedy Afandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022).

Sedangkan Kedy dituntut 11 tahun penjara.

Menurut jaksa, Budhi Sarwono terbukti menyalahgunakan wewenang pada proyek tersebut.

"Menuntut Budhi Sarwono dipidana selama 12 tahun, denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar. Untuk Kedy Afandi pidana 11 tahun, denda Rp 700 juta," kata jaksa Mayer V Simanjuntak.

Selain nominal kerugian negara dalam kasus tersebut, Mayer juga menyebutkan fakta-fakta yang ditemukan.

"Dari bukti dalam persidangan ditemukannya carut marutnya penyelenggaraan proyek infrastruktur di Banjarnegara," jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Budhi Sarwono.

"Yang seharusnya kewenangan bisa membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri," paparnya.

Ia juga membacakan kesimpulan dari 63 saksi termasuk saksi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

"Ada kongkalikong antara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dalam berbagai proyek pengadaan. Hingga forum Kedy untuk membagi proyek," jelasnya.

Selain itu, Budhi Sarwono juga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara.

"Fee tersebut diberikan ke Kedy Afandi untuk diserahkan ke Budhi Sarwono. Untuk itu JPU menuntut agar dua terdakwa dijatuhi hukuman," katanya.

Dilanjutkannya, dua dakwaan diajukan JPU, yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved