Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Begini Prosedur dan Ketentuan Bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

sscasn.bkn.go.id
Info terkini Seleksi CPNS dan PPPK 2021. Pelaksaan Tes SKD CPNS 2021 akan dimulai pada tanggal 2 September 2021, berikut syarat mengikuti Tes SKD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021 akan ditindak tegas pemerintah.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merespon laporan sejumlah CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

Baca juga: VIDEO Lukisan Terkenal Leonardo da Vinci Monalisa Dilempari, Penampilan Pelaku Tak Disangka

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Lantas bagaimanakah prosedur dan ketentuan peserta seleksi CASN yang mengundurkan diri? Apakah bisa digantikan peserta lainnya?

Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri.

Namun 5 dari 105 CPNS yang mengundurkan diri itu, nantinya akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan peringkat dibawahnya.

Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.

BKN melalui siaran persnya menyatakan, telah ada aturan tentang ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.

Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved