Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah, Berlaku hingga 6 Juni 2022, Kebijakan Jam Operasional Restoran di Luar Jawa-Bali

Aturan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.

Istimewa Mega
Tomohon Grill Restoran Ala Korea. Aturan Pemerintah, Berlaku hingga 6 Juni 2022, Kebijakan Jam Operasional Restoran di Luar Jawa-Bali 

Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah.

Sementara jumlah daerah yang berada di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah, serta tidak ada daerah di Level 4.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami kondisi serupa, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1, dari semula 88 daerah menjadi 170 daerah.

Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah.

Penurunan juga dialami oleh daerah yang berada di Level 3, dari semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

Meski laju pandemi terus membaik, Safrizal mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Safrizal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved